Jadwal SIM Keliling Malang Januari 2017

Yogyakarta- Bagi anda warga Kabupaten Malang yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM anda pada lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian.

Untuk jadwal pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Malang yang disalin dari akun twitter @Info MalangRaya adalah sebagai berikut:

  • Hari Senin, di Tumpang (Pasar)
  • Hari Selasa, di Turen (Rejeni)
  • Hari Rabu, di Lapangan Sidorejo
  • Hari Kamis, di Dampit (Pamotan)
  • Hari Jumat, di Karangkates
  • Hari Sabtu, di Kendalpayak
  • Hari Minggu, di Bendungan Sengguruh


Namun sayang, dalam informasi dari akun twitter Info Malang Raya tersebut tidak mencantumkan jam atau waktu pelayanan. Tenang saja, ada nomor telepon yang bisa dihubungi dalam informasi dari akun tersebut yakni 088234280770. Silakan hubungi nomor tersebut untuk kepastian jam pelayanannya.


Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Malang selama bulan Januari 2017, semoga bermanfaat.

(sumber: twitter.com/infomalangraya)