Jadwal SIM Keliling Bantul November 2016

Bantul- Bagi anda warga Kabupaten Bantul DIY, yang saat ini memiliki SIM dan akan habis masa berlakunya. Silakan segera lakukan perpanjangan SIM anda. Selain bisa melakukan perpanjangan SIM keliling di kantor Rastpas SIM Polres Bantul. Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Bus Pelayanan SIM keliling yang disediakan oleh Polres Bantul.

Berikut adalah jadwal, waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Bantul bulan November 2016 adalah sebagai berikut :

1. Selasa 1 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Polsek Srandakan
2. Rabu 2 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Kec. Kretek
3. Kamis 3 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Kec. Sedayu
4. Jumat 4 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Kec. Banguntapan
5. Sabtu 5 November 2016 17.00 - 21.00 Wib Lapangan Paseban
6. Senin 7 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Kel. Srigading Sanden
7. Selasa 8 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Polsek Pajangan
8. Rabu 9 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Kec. Pandak
9. Kamis 10 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Kel. Tamantirto
10 Jumat 11 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Polsek Pundong
11. Sabtu 12 November 2016 17.00 - 21.00 Wib Lapangan Paseban
12. Senin 14 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Kel. Trimulyo Jetis
13. Selasa 15 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Kids Fun Piyungan
14. Rabu 16 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Pyramid Cafe Sewon
15. Kamis 17 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Polsek Dlingo
16. Jumat 18 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Polsek Imogiri
17. Sabtu 19 November 2016 17.00 - 21.00 Wib Lapangan Paseban
18. Senin 21 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Kel. Mulyodadi
19. Selasa 22 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Polsek Bantul
20. Rabu 23 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Polsek Srandakan
21. Kamis 24 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Kel. Banguntapan
22. Jumat 25 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Polsek Pleret
23. Sabtu 26 November 2016 17.00 - 21.00 Wib Lapangan Paseban
24. Senin 28 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Kec. Sedayu
25. Selasa 29 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Kec. Kasihan
26. Rabu 30 November 2016 09.00 - 12.00 Wib Kec. Kretek.


Untuk jam operasional yakni Senin - Jumat Pukul 09:00 - 12:00 WIB dan Sabtu pukul 17.00 - 21.00 WIB .

Perlu diketahui, bahwa SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari 3 bulan tidak bisa dilayanan SIM Keliling.

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C yang harus disiapkan adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama serta SIM asli
  3. Cek Kesehatan