Bhayangkara, Banjarmasin - Prestasi luar biasa, kembali diraih Polresta Banjarmasin melalui Satuan Reserse Narkoba yang berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkoba kelas kakap.
Tak tanggung tanggung barang bukti narkoba yang diamankan sebesar 42.9 kilogram (Kg) terdiri 35,7 Kg sabu-sabu termasuk jumlah itu dari 30.000 butir pil ekstasi logo Casper warna coklat serta disita uang Rp 944.5 juta.
Diketahui barang haram tersebut didapatkan dari tiga orang yang diduga sebagai kurir yang diantaranya beranisial RI, RA serta MS dan mereka semua berasal dari luar pulau kalimantan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. saat jumpa pers didepan awak media dihalaman Mapolresta Banjarmasin. Senin (09/11/2020)
Ia juga mengatakan bahwa hasil ungkap kasus ini adalah yang paling besar dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang dilakukan oleh Polresta Banjarmasin.