5 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Di Tabanan Berhasil Ditangkap Polisi

Bhayangkara, Tabanan - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan, dibantu oleh Unit Opsnal Polsek Celukan Bawang- Singaraja, berhasil mengungkap Kasus lama ( Pencurian Sepeda Motor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 ), pelakunya berhasil ditangkap dan dimasukkan Sel.

Kasus Curanmor ini dilaporkan oleh korban I Made Suardika, TKP di depan rumahnya di Banjar Taman Tanda, Desa Desa Batunya, Kec. Baturiti, Kab, Tabanan, tafsir kerugian kurang lebih Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

Terduga pelaku bernama Fathur Rahman Als Oong, laki, 29 tahun, Islam, Dagang, alamat, Banjar Dinas Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang, Kec. Grogak, Kab. Buleleng, berhasil ditangkap dirumahnya pada hari Selasa 3 Nopember 2020 pukul 06.30 wita,

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., berkaitan dengan kasus yang berhasil diungkap tersebut, Kapolsek Baturiri AKP Fachmi Hamdani, S.Psi, S.I.K., didampingi Waka Polsek, Kanit Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos, memberikan keterangan / Merelease diliput rekan wartawan Media “

Kapolsek Baturiti menjelaskan “ Pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Baturiti adalah kasus lama, kejadiannya pada hari Minggu 20 September 2015 pukul 18.00 wita, pelakunya cukup lincin, dari sekilan kali dilakukan upaya penangkapan selalu gagal, karena keberadaan Pelaku sering berpindah - pindah, sehingga sulit dideteksi, dan Pelaku dimasukan dalam daftar pencarian orang ( DPO ).

Selanjutnya di saat jajaran Polda Bali termasuk didalamnya jajaran Polres Tabanan menggelar Ops Sikat Agung II selama 16 hari, dari tanggal 23 Oktober 2020 s/d Sabtu 7 Nop 2020, untuk menindak segala bentuk tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor ( Pencurian kendaraan bermotor ) serta bertujuan untuk Harkamtibmas, mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan aman, kondusif dan sehat, menjelang Pilkada Serentak 2020.