Jadwal Pelayanan SIM Corner Simpang Lima | Polrestabes Semarang

Polrestabes Semarang- Bagi anda warga Kota Semarang yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polrestabes setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di beberapa lokasi pelayanan lainnya seperti pelayanan SIM Corner.

Berikut ini adalah Jadwal Pelayanan SIM Corner Simpang Lima dari Satpas 1421 Polrestabes Semarang setiap harinya :
  • Hari Senin sampai Kamis, pelayanan pagi dimulai 08.00 sampai 12.00 Wib dan pelayanan sore mulai pukul 14.00 sampai 19.00 Wib.
  • Hari Jumat dan Sabtu, pelayanan pagi dimulai 08.00 sampai 11.00 Wib dan pelayanan sore mulai pukul 14.00 sampai 19.00 Wib.
  • Hari Minggu (Car Free Day), pelayanan pagi dimulai 05.00 sampai 08.30 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Corner Simpang Lima Satpas SIM Polrestabes Semarang setiap harinya terbaru 2018, semoga bermanfaat.