Bhayangkara, Subang - Bagi anda warga Kabupaten Subang Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Subang sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Berikut adalah Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Subang yang dipublikasikan melalui akun instagram resmi Polres Subang bulan Oktober 2020:
- Hari Senin, pelayanan SIM Keliling Polres Subang beroperasi di depan Masjid Agung Purwadadi.
- Hari Selasa, jadwal SIM Keliling Polres Subang di Plaza Pagaden,
- Hari Rabu, pelayanan SIM Keliling Subang di Pasar Kalijati,
- HAri Kamis, lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Subang hadir di bawah Fly Over Pamanukan.
- Hari Jumat, jadwal SIM Keliling Polres Subang akan beroperasi di Kecamatan Jalancagak,
- Hari Sabtu, lokasi pelayanan SIM Keliling di Subang beroperasi di Plaza Pagaden.
Untuk waktu pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan (jasmani dan rohani)
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Subang Jabar bulan Oktober 2020 dan seterusnya 2021, 2022 atau sampai ada perubahan, semoga bermanfaat.
ig/polres_subang