Bhayangkara, Yogyakarta - Petugas Unitreskrim Polsek Wirobrajan Yogyakarta mengamankan seorang oknum mahasiswa yang diduga melakukan pencurian di salah satu mini market di Jalan RE Martadinata Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 Wib.
Saat dihubungi, Kapolsek Wirobrajan Kompol Endang Sri Widiyanti, SH menjelaskan secara singkat terkait kejadian tersebut.
Pelaku GEP (24) warga warga Sedayu Bantul sebelumnya diketahui secara langsung oleh karyawan minimarket memasukkan sejumlah makanan dan minuman ke dalam tas dan meninggalkan minimarket tanpa membayarnya terlebih dulu.
"Saksi yang merupakan karyawan minimarket selanjutnya menghentikan pelaku dan menggeledah badan dan yang kemudian didapati makanan dan minuman yang tidak di bayar," terang Kapolsek.
Kompol Endang menyebutkan, sejumlah kemasan makanan dan minuman yang diambil oleh pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti di antaranya 1 (satu) botol kaleng minuman milo kemasan 240ml, 2 (dua) buah sosis keju merk kanzler dan 1 (satu) bungkus boncabe kemasan 105gram.
"Total senilai tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah," tutup Kapolsek.