bhayangkara, Yogyakarta- Petugas dari Unitreskrim Polsek Mantrijeron berhasil mengungkap kasus perampasan yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan Yogyakarta pada Jumat 11 September 2020 sekitar pukul 18.30 Wib.
Ungkap kasus disampaikan oleh Kapolsek Mantrijeron Kompol Andi Mayasari P, S.IK didampingi KAsubbaghumas Polresta Yogyakarta AKP Sartono dan Kanitreskrim Polsek Mantrijeron di Mapolsek pada Senin (21/9) siang.
Kapolsek Mantrijeron menjelaskan kronologi kejadian terjadi saat korban melintas di TKP dipepet oleh pelaku sambil berkata "Saya Polisi" dan menyuruh korban berhenti.
"Selanjutnya pelaku menggeledah korban dan menyuruh korban mengeluarkan isi dompet serta HP yang dibawa sambil berkata mau diselesaikan di Polsek atau di sini," kata Kompol Andi Mayasari P, S.IK.
Ia menambahkan, korban disuruh mengikuti pelaku. Sesampainya di kawasan Nitikan Umbulharjo, pelaku mengancam korban dengan kata-kata 'Po tak entekke sisan neng kene'. Korban yang merasa takut akhirnya meninggalkan pelaku.
Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan residivis yang telah melakukan kejahatan beberapa kali di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
Kini pelaku harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi ruang tahanan karena perbuatannya. Pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.