bhayangkara, Yogyakarta- Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu counter jual beli dan service Apple di Jalan Prof. Dr. Sartdjito Gondokusuman Yogyakarta.
Ungkap kasus disampaikan oleh Kasatreskrim Akp Riko Sanjaya, SH, S.IK didampingi Kasubbaghumas AKP Sartono kepada wartawan saat konferensi pers pada Senin (21/9/20) siang di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta.
AKP Riko menjelaskan kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi pada hari Senin 7 September 2020 sekira pukul 02.00 Wib dengan modus naik ke atap dan masuk melalui genting selanjutnya menjebol eternit.
"Pelaku membuka etalase menggunakan obeng dan mengambil sejumlah barang elektronik dari counter," terang Kasatreskrim.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas dari Unitjatanras kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa CCTV dari lokasi kejadian. Alhasil, petugas dapat mengamankan pelaku tunggal dengan inisial BW alias Bawai (28) warga Pelalawan Jambi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi di antaranya obeng dan jaket yang dikenakan pelaku serta barang hasil curian.
"Laptop dan Drone sudah dijual pelaku secara online dan saat ini masih dalam pencarian," tambah Kasatreskrim.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.