14 TKP di Denpasar, Pencuri Sepeda Gayung Ditangkap Polisi

Bhayangkara, Denpasar - Petugas dari Unitreskrim Polrek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian Sepeda Gayung dan motor yang sudah beraksi di 14 TKP wilayah Denpasar.

Kanit Reskrim AKP H. Andi Muh. Nurul Yaqin, S.I.K., M.H. seijin Kapolsek AKP G.A.A. Udayani Addi S.IK.S.H. menyampaikan penangkapan pelaku bermula dari laporan korban EF (42) tinggal di jalan Kebo Iwa Denpasar yang kehilangan sepeda gayung pada Senin (28/9/20) 

"Usai menerima laporan tersebut Polisi langsung bergerak ke TKP dimana berdasarkan informasi pelaku masih ada disekitar TKP, " ungkap Kanit Reskrim.

Pelaku seorang pria bernama Sulis (31)  asal Bondowoso yang mengakui telah melakukan pencurian disejumlah TKP wilayah Denpasar, dimana 13 TKP melakukan aksi pencurian Sepeda gayung dan satu TKP di wilayah Pemogan mengambil sebuah Spm  Honda Scopy Putih Coklat.

"Selain pelaku Kami juga mengamankan penadah barang curian tersebut," ungkap Mantan Kasubag Humas ini.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan pelaku penadah hasil curian bernama Habibur Roziqin (21) yang juga saat ini sudah ditahan Polsek Denpasar Barat.

Terhadap pelaku Sulis dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan 480 KUHP terhadap pelaku penadah Habibur.

ig/polrestadenpasar