Badung Bali, Januari 2020 - Bagi anda warga Kabupaten Badung Bali yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres Badung. Anda juga bisa melakukan perpanjangan di lokasi SIM Keliling yang ada sesuai jadwal yang ditentukan.
Berikut beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Badung Bali terbaru selama bulan Januari 2020:
Untuk lokasi jadwal sim keliling Polres Badung Bali setiap harinya mulai Rabu 22 Januari 2020 sampai 31 Januari 2020 ada di Kantor Puspem Badung kecuali libur hari Sabtu dan Minggu.
Waktu pelayanan dimulai 08.00 sampai 13.00 Wita.
Persyaratan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 di antaranya Fotocopy KTP, Fotocopy SIM, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
Berikut beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Badung Bali terbaru selama bulan Januari 2020:
Persyaratan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 di antaranya Fotocopy KTP, Fotocopy SIM, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Badung Bali selama bulan bulan Januari 2020, semoga bermanfaat.
Sumber: https://www.instagram.com/humas_polresbadung/
Sumber: https://www.instagram.com/humas_polresbadung/