Denpasar Bali, Januari 2020- Bagi anda warga Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar Bali. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Pelayanan sim keliling Polresta Denpasar selama bulan Januari 2020 akan beroperasi sesuai dengan jadwal berikut:
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Pelayanan sim keliling Polresta Denpasar selama bulan Januari 2020 akan beroperasi sesuai dengan jadwal berikut:
- Hari Senin, tanggal 20 dan 27 Januari 2020 di Kantor Lurah Kuta Selatan Badung.
- Hari Selasa, tanggal 21 dan 28 Januari 2020 di Areal parkir Carefour Sunset Road.
- Hari Rabu, tanggal 22 dan 29 Januari 2020 di Sentral Parkir Kuta Badung.
- Hari Kamis, tanggal 23 dan 30 Januari 2020 di Areal Parkir Swakadharma Lumintang.
- Hari Jumat, tanggal 17 dan 24 Januari 2020 di Kantor Lurah Sanur.
Informasi selengkapnya bisa menghubungi petugas pelayanan di nomor HP 087861713497.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Ingat, sim yang habis masa berlakunya walaupun telat sehari tidak dapat diperpanjang lagi dan harus membuat seperti proses penerbitan baru. Jadi pastikan anda tidak terlambat melakukan perpanjangan SIM.
Demikian informasi SIM Keliling dan sim corner Polresta Denpasar Bali bulan Januari 2020, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan. Terimakasih
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali