Jadwal SIM Keliling Denpasar Januari 2020

Denpasar Bali, Januari 2020- Bagi anda warga Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar Bali. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.

Pelayanan sim keliling Polresta Denpasar selama bulan Januari 2020 akan beroperasi sesuai dengan jadwal berikut:
  • Hari Senin, tanggal 20 dan 27 Januari 2020 di Kantor Lurah Kuta Selatan Badung.
  • Hari Selasa, tanggal 21 dan 28  Januari 2020 di Areal parkir Carefour Sunset Road.
  • Hari Rabu, tanggal 22 dan 29  Januari 2020 di Sentral Parkir Kuta Badung.
  • Hari Kamis, tanggal 23 dan 30  Januari 2020 di Areal Parkir Swakadharma Lumintang.
  • Hari Jumat, tanggal 17 dan 24  Januari 2020 di Kantor Lurah Sanur.
Informasi selengkapnya bisa menghubungi petugas pelayanan di nomor HP 087861713497.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Ingat, sim yang habis masa berlakunya walaupun telat sehari tidak dapat diperpanjang lagi dan harus membuat seperti proses penerbitan baru. Jadi pastikan anda tidak terlambat melakukan perpanjangan SIM.

Demikian informasi SIM Keliling dan sim corner Polresta Denpasar Bali bulan  Januari 2020, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan. Terimakasih

Sumber: instagram.com/ditlantas_bali