Tabanan Bali, Agustus 2019- Bagi anda warga Kabupaten Tabanan dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polres Tabanan. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
- Hari Rabu, 7 Agustus 2019 di Polsek Penebel, 08.00 wita.
- Sabtu, 10 Agustus 2019 di Pasar Senggol Tabanan, 19.00 Wita.
- Hari Minggu, 11 Agustus 2019 di Pos Tanah Lot.
- Rabu, 14 Agustus 2019, di depan Polsek Selemadeg Barat, 08.00 Wita.
- Rabu, 21 Agustus 2019, di depan Polsek Selemadeg, 08.00 Wita.
- Jumat, 23 Agustus 2019, di depan Gedung Maria, 09.00 Wita.
- Sabtu, 24 Agustus 2019, di depan Gedung Maria, pukul 09.00.
- Minggu, 25 Agustus 2019 di Pos Tanah Lot, pukul 14.00 Wita..
- Rabu, 28 Agustus 2019, di Kantor Desa Luwus.
Informasi selengkapnya bisa ditanyakan ke petugas pelayanan di nomor 081553986429 atau 087865010121.
Tambahan, untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C diluar Surat Keterangan Kesehatan Dokter, Psikologi dan asuransi.
Ingat, SIM terlambat satu hari tidak dapat lagi diperpanjang. Jadi jangan sampai terlambat ya.. Bisa dua minggu sebelum masa berlaku habis untuk perpanjangan SIM-nya.
Ingat, SIM terlambat satu hari tidak dapat lagi diperpanjang. Jadi jangan sampai terlambat ya.. Bisa dua minggu sebelum masa berlaku habis untuk perpanjangan SIM-nya.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Tabanan Bali bulan Agustus 2019 dikutip dari akun media sosial resmi Ditlantas Polda Bali, semoga bermanfaat untuk segenap warga yang membutuhkan.
Sumber: https://www.instagram.com/ditlantas_bali
Sumber: https://www.instagram.com/ditlantas_bali