Denpasar Bali, Agustus 2019- Bagi anda warga Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar Bali. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Pelayanan sim keliling Polresta Denpasar selama bulan Agustus 2019 akan beroperasi sesuai dengan jadwal berikut:
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Pelayanan sim keliling Polresta Denpasar selama bulan Agustus 2019 akan beroperasi sesuai dengan jadwal berikut:
- Hari Senin, tanggal 5, 19 dan 26 Agustus 2019 di Kantor Camat Kuta Selatan Badung.
- Hari Selasa, tanggal 6, 13, 20 dan 27 Agustus 2019 di Lapangan Central Parkir Kuta Badung.
- Hari Rabu, tanggal 7, 14, 21 dan 28 Agustus 2019 di Areal parkir Tragia Nusa Dua Kuta Selatan Badung.
- Hari Kamis, tanggal 1, 8, 15, 22 dan 29 Agustus 2019 di Mall Pelayanan Publik Lumintang.
- Hari Jumat, tanggal 2, 9, 16, 23 dan 30 Agustus 2019 di Areal PRM Puri Gading Kuta Selatan Badung.
Informasi selengkapnya bisa menghubungi petugas pelayanan di nomor HP 087861713497.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Ingat, sim yang habis masa berlakunya walaupun telat sehari tidak dapat diperpanjang lagi dan harus membuat seperti proses penerbitan baru. Jadi pastikan anda tidak terlambat melakukan perpanjangan SIM.
Demikian informasi SIM Keliling dan sim corner Polresta Denpasar Bali bulan Agustus 2019, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan. Terimakasih
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali