Jadwal SIM Keliling Bandung Maret 2019

Polres Bandung, Maret 2019- Bagi anda warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Bandung selama bulan Maret 2019 adalah sebagai berikut :

  • Jumat, 1 Maret 2019, pelayanan sim keliling Polres Bandung di Tugu Juang Baleendah, pukul 08.00 - selesai.
  • Sabtu, 2 Maret 2019, pelayanan sim keliling Polres Bandung di Alun-alun Banjaran, pukul 08.00 - selesai.
  • Senin, 4 Maret 2019, pelayanan sim keliling Polres Bandung di depan BNI Majalaya, pukul 08.00 - selesai.
  • Selasa, 5 Maret 2019, SIM Keliling di depan Kecamatan Pandalengan.
  • Rabu, 6 Maret 2019, pelayanan sim keliling Polres Bandung di Yandu Kantor Kecamatan Soloka Nderuk, pukul 08.00 - selesai.
  • Jumat, 8 Maret 2019, pelayanan sim keliling Polres Bandung di Tugu Juang Baleendah, pukul 08.00 - selesai.
  • Sabtu, 9 Maret 2019, pelayanan sim keliling Polres Bandung di Dealer Honda Jl Nambo, pukul 08.00 - selesai.
  • dan seterusnya sesuai dengan gambar jadwal di atas...
Untuk waktu pelayanan hari Senin sampai dengan kamis adalah pukul 08.00 sampai dengan 11.00 Wib. Sedang untuk hari Jumat dan Sabtu mulai 08.00 sampai dengan 10.00 Wib.
Jadwal diatas bisa berubah sewaktu-waktu dikarenakan hal tertentu, untuk kepastian bisa hubungi nomor pelayanan SIM Keliling Polres Bandung 081322084193. Untuk hari Rabu, lokasi SIM keliling masih menunggu labih lanjut.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling Polres Bandung setiap harinya selama bulan Maret 2019, semoga bermanfaat bagi segenap warga masyarakat yang membutuhkan informasi ini.

Sumber: instagram.com/polresBandung