Lampung, Maret 2019- Bagi anda warga Lampung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, selain bisa dilakukan di kantor Satpas SIM Polresta atau Polres terdekat, anda juga bisa memperpanjang SIM di pelayanan SIM keliling yang disediakan oleh Unitpelayanan SIM setempat.
Berikut adalah jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung setiap harinya terbaru bulan Maret 2019:
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM keliling ini hanya diperuntukan bagi pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku habis maka prosesnya akan seperti penerbitan baru dan harus dilakukan di kantor Satpas SIM Polres terdekat.
- Hari Senin, pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung beroperasi di Museum Lampung.
- Hari Selasa, pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung beroperasi di Tugu Juang.
- Hari Rabu, pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung beroperasi di Museum Lampung.
- Hari Kamis, pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung beroperasi di Tugu Juang.
- Hari Jumat, pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung beroperasi di Gerbang BKP Kemiling.
Jam operasional mulai 09.00 sampai 15.00 Wib.
Untuk syarat yang harus disiapkan adalah dengan membawa fotokopi KTP dan SIM serta menunjukan aslinya kepada petugas SIM.
Untuk biaya SIM keliling adalah sama dengan kota atau pun kabupaten lain sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP. Yakni Rp 75.000,- untuk SIM C dan Rp. 80.000,- untuk SIM A.
Demikian informasi jadwal SIM keliling Ditlantas Polda Lampung setiap harinya terbaru bulan Maret 2019. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Sumber: instagram.com/halo_polda_lampung
Sumber: instagram.com/halo_polda_lampung