Denpasar Bali, Desember 2018- Bagi anda warga Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar Bali. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Jadwal pelayanan sim keliling Polresta Denpasar selama bulan Desember 2018 akan beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur) di Mall Pelayanan Publik Lumintang. Pelayanan setiap harinya akan dimulai 08.30 Wita sampai dengan selesai.
Jadwal pelayanan sim keliling Polresta Denpasar selama bulan Desember 2018 akan beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur) di Mall Pelayanan Publik Lumintang. Pelayanan setiap harinya akan dimulai 08.30 Wita sampai dengan selesai.
- Jadwal tambahan Minggu 2 Desember 2018 di Lapangan Niti Mandala Renon DPS mulai pukul 06.00 sampai dengan selesai.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Ingat, sim yang habis masa berlakunya walaupun telat sehari tidak dapat diperpanjang lagi dan harus membuat seperti proses penerbitan baru. Jadi pastikan anda tidak terlambat melakukan perpanjangan SIM.
Demikian informasi SIM Keliling dan sim corner Polresta Denpasar Bali bulan Desember 2018, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali