Polres Bangli, Desember 2018- Bagi anda warga Kabupaten Bangli dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polres Bangli. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Bangli Bali selama bulan Desember 2018:
Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Bangli Bali selama bulan Desember 2018:
- Hari Kamis, tanggal 13 Desember 2018, sim keliling beroperasi di Polsek Susut Bangli.
- Hari Kamis, tanggal 20 Desember 2018 sim keliling di Polsek Kintamani Bangli.
- Hari Kamis, tanggal 27 Desember 2018 akan beroperasi di Polsek Tembuku Bangli.
Seperti biasa, waktu pelayanan akan dimulai 09.00 Wita sampai dengan selesai (atau sekira pukul 12.00 Wita). Informasi lebih lanjut bisa hubungi cp 085237493394
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Bangli Bali selama bulan Desember 2018, pertanyaan mungkin bisa disampaikan melalui nomor yang tertera pada gambar jadwal, semoga bermanfaat.
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali