Tabanan Bali, Desember 2018- Bagi anda warga Kabupaten Tabanan dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polres Tabanan. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
- Rabu 5 Desember 2018 di Terminal Pesiapan.
- Jumat, 7 Desember 2018 di depan Mapolsek Penebel.
- Rabu, 12 Desember 2018, di Toko Minimart Bypass Kediri.
- Jumat, 14 Desember 2018 di Kantor Camat Pupuan.
- Rabu 19 Desember 2018 di Toko Alfamart Mandung (sebelah utara Polsek Kerambitan).
- Jumat, 21 Desember 2018 di Terminal Kediri.
Konfirmasi Petugas Hubungi :
081338768055
085103086252
Tambahan, untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C diluar Surat Keterangan Kesehatan Dokter, Psikologi dan asuransi.
Ingat, SIM terlambat satu hari tidak dapat lagi diperpanjang. Jadi jangan sampai terlambat ya.. Bisa dua minggu sebelum masa berlaku habis untuk perpanjangan SIM-nya.
Ingat, SIM terlambat satu hari tidak dapat lagi diperpanjang. Jadi jangan sampai terlambat ya.. Bisa dua minggu sebelum masa berlaku habis untuk perpanjangan SIM-nya.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Tabanan Bali bulan Desember 2018, semoga bermanfaat untuk segenap warga yang membutuhkan.
Sumber: https://www.instagram.com/p/BqrVUiEFLxR/
Sumber: https://www.instagram.com/p/BqrVUiEFLxR/