Jadwal SIM Keliling Badung Desember 2018

Badung Bali, Desember 2018- Bagi anda warga Kabupaten Badung Bali yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres Badung. Anda juga bisa melakukan perpanjangan di lokasi SIM Keliling yang ada sesuai jadwal yang ditentukan.

Berikut beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Badung Bali terbaru selama bulan Desember 2018:

  • Tanggal 1 Desember 2018, di Kantor Camat Kuta Utara.
  • Tanggal 3 Desember 2018, di Lap Pratu I Ketut Ridis Desa Buduk.
  • Tanggal 4-7 Desember 2018, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung (Kantor Puspem Badung).
  • Tanggal 8 Desember 2018, di Kantor Camat Abiansemal.
  • Tanggal 10-14 Desember 2018, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung (Kantor Puspem Badung).
  • Tanggal 15 Desember 2018, di Kantor Camat Kuta Utara.
  • Tanggal 17-21 Desember 2018, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung (Kantor Puspem Badung).
  • Tanggal 22 Desember 2018, di Kantor Camat Abiansemal.
Untuk waktu pelayanan sim keliling akan dilayani mulai pukul 08.00 Wita sampai selesai (atau 13.00 Wita).

Persyaratan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 di antaranya Fotocopy KTP, Fotocopy SIM, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling Polres Badung Bali selama bulan bulan Desember 2018, semoga bermanfaat.

Sumber: https://www.instagram.com/p/BqvsefXnK3v/