Klungkung Bali, Desember 2018- Bagi anda warga Kabupaten Klungkung Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling dari Polres Klungkung.
Dan berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Klungkung selama bulan Desember 2018:
Syarat perpanjangan di antaranya menunjukkan E-KTP asli dan melampirkan 2 lembar Fotocopy, melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani (psikologi) dari dokter dan membawa SIM asli yang masih berlaku.
SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dan berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Klungkung selama bulan Desember 2018:
- Selasa, 4 Desember 2018, SIM Keliling di sebelah utara SP Kerta Gosa depan Pura Jagatnata Klungkung.
- Hari Jumat, tanggal 7 Desember 2018, pelayanan SIM Keliling di sebelah utara SP Kerta Gosa depan Pura Jagatnata Klungkung.
- Hari Senin, tanggal 10 Desember 2018, pelayanan SIM Keliling di lapangan Puputan.
- Hari Jumat, tanggal 14 Desember 2018, pelayanan SIM Keliling di lapangan Puputan.
- Hari Senin, tanggal 17 Desember 2018, pelayanan SIM Keliling di Terminal Galiran.
- Selasa, 18 Desember 2018, SIM Keliling di Terminal Galiran.
Waktu pelayanan dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai atau 12.00 wita.
Syarat perpanjangan di antaranya menunjukkan E-KTP asli dan melampirkan 2 lembar Fotocopy, melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani (psikologi) dari dokter dan membawa SIM asli yang masih berlaku.
SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Klungkung Bali selama bulan Desember 2018, info lebih lanjut bisa menghubungi nomor pelayanan di 081237829536 . Terimakasih dan semoga bermanfaat.
(sumber: https://www.instagram.com/ditlantas_bali)