Bantul, November 2018- Bagi anda warga Kabupaten Bantul DIY yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Bantul. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bantul sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dan berikut adalah jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Bantul selama November 2018 adalah sebagai berikut :
- Sabtu, 3 November 2018, pelayanan sim keliling di Pendopo Parasamya Paseban Bantul pukul 17.00 Wib sampai selesai.
- Minggu, 4 November 2018, pelayanan sim keliling di Pasar Bantul (Area CFD), pukul 06.00 Wib sampai selesai.
- Sabtu, 10 November 2018, pelayanan sim keliling di Pendopo Parasamya Paseban Bantul pukul 17.00 Wib sampai selesai.
- Minggu, 11 November 2018, pelayanan sim keliling di Pasar Bantul (Area CFD), pukul 06.00 Wib sampai selesai.
- Sabtu, 17 November 2018, pelayanan sim keliling di Pendopo Parasamya Paseban Bantul pukul 17.00 Wib sampai selesai.
- Minggu, 18 November 2018, pelayanan sim keliling di Pasar Bantul (Area CFD), pukul 06.00 Wib sampai selesai.
- Sabtu, 24 November 2018, pelayanan sim keliling di Pendopo Parasamya Paseban Bantul pukul 17.00 Wib sampai selesai.
- Minggu, 25 November 2018, pelayanan sim keliling di Pasar Bantul (Area CFD), pukul 06.00 Wib sampai selesai.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1⃣ Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2⃣ Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3⃣ Bukti Cek Kesehatan
Ingat, SIM terlambat satu hari tidak bisa lagi diperpanjang dan harus membuat baru lagi. jadi jangan sampai terlambat ya..