Yogyakarta, Desember 2018- Bagi anda warga Kota Yogyakarta dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Bus SIM Keliling Polresta Yogyakarta |
- Hari Senin sampai dengan Jumat, SIM keliling akan beroperasi di belakang LPP Jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta (online) mulai 09.00 Wib.
- Hari Senin sampai dengan Kamis, SIM keliling akan beroperasi di depan Puro Pakualaman (online) mulai 12.00 Wib.
- Hari Jumat, di Puro Pakualaman pukul 13.00 Wib.
- Hari Sabtu (malam Minggu) pukul 19.00 Wib di Simpang Teteg Malioboro.
Karena keterbatasan formulir di pelayanan SIM keliling, kami sarankan untuk datang lebih awal atau ke pelayanan Satpas SIM di Jl KS Tubun Kompleks Aspol Pathuk Yogyakarta.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1⃣ Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2⃣ Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3⃣ Bukti Cek Kesehatan
Sumber: instagram.com/polresjogja