Pontianak, Maret 2018- Bagi anda warga Kota Pontianak Kalimantan Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polresta setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Berikut adalah lima lokasi pelayanan SIM keliling terbaru Polresta Pontianak Kota dan juga SIM Keliling Ditlantas Polda Kalbar selama bulan Maret 2018:
- Hari Senin di Jalan Komyos Sudarso dan di BRI Parit Baru.
- Hari Selasa di Parkir Swalayan Mitra Anda dan BRI Barito Tanjung Pura.
- Hari Rabu di Parkir Pasar Flamboyan Jalan Gajah Mada dan BRI Purnama.
- Hari Kamis di Parkir Pal Mart Pal III Sungai Jawi dan BRI Sui Raya Dalam.
- Hari Jumat di Pontianak Mall Teuku Umar dan BRI Bundaran Kota Baru.
Waktu pelayanan pada hari Senin-Kamis Pukul 09.00-12.00 WIB dan hari Jumat Pukul 09.00-12.00 WIB.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polresta Pontianak dan Polda setiap harinya pada bulan Maret 2018, semoga bermanfaat untuk semuanya.