Satu Bus Dalam Perbaikan, Ini Jadwal SIM Keliling Polresta Yogyakarta Untuk Sementara WaktuKota Yogyakarta, Maret-April 2018- Bagi anda warga Kota Yogyakarta dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Mengingat satu armada saat ini sedang mengalami perbaikan, maka jadwal pelayanan sim keliling Polresta Yogyakarta untuk sementara waktu ada perubahan. Dan berikut jadwal sementara pelayanan SIM keliling Polresta Yogyakarta:
- Hari Senin sampai dengan Jumat, SIM keliling akan beroperasi di belakang LPP Jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta (online) mulai 08.30 Wib.
- Hari Senin sampai dengan Kamis, SIM keliling akan beroperasi di depan Puro Pakualaman (online) mulai 12.00 Wib.
- Hari Sabtu, pelayanan SIM Keliling berada di simpang Teteg Malioboro (online) mulai pukul 19.00 Wib sampai dengan selesai.
Jadwal di atas kemungkinan akan berlangsung sekitar tiga minggu berjalan selama proses perbaikan salah satu bus milik Polresta Yogyakarta.
Karena keterbatasan formulir di pelayanan SIM keliling, kami sarankan untuk datang lebih awal atau ke pelayanan Satpas SIM di Jl KS Tubun Kompleks Aspol Pathuk Yogyakarta.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1⃣ Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2⃣ Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3⃣ Bukti Cek Kesehatan
Sumber: instagram.com/polresjogja