Kutai Kartanegara, Maret 2018 -Bagi anda warga Kutai Kartanegara (Kukar) yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Sukabumi Kota sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Kukar minggu ini di bulan Maret 2018 adalah sebagai berikut :
- Rabu, SIM Keliling Polres Kukar akan beroperasi di Depan Mapolsek Kota Bangun.
- Kamis, SIM Keliling Polres Kutai Kartanegara akan beroperasi di Kantor Desa Tuana Tuha.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Polres Kukar Rabu dan Kamis minggu ini bulan Maret 2018, semoga bermanfaat.