Jadwal SIM Keliling Tabanan Desember 2017

Tabanan Bali, Desember 2017- Bagi anda warga Kabupaten Tabanan dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polres Tabanan. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.

Berikut adalah jadwal SIM Keliling Polres Tabanan Bali selama bulan Desember 2017:
  • Jumat, 8 Desember 2017 mulai 08.00 Wita, pelayanan SIM Keliling akan beroperasi di Mapolsek Penebel.
  • Jumat, 15 Desember 2017 mulai 08.00 Wita, pelayanan SIM Keliling akan beroperasi di Pos Pol Belayu Polsek Marga.
  • Jumat, 22 Desember 2017 mulai 08.00 Wita, pelayanan SIM Keliling akan beroperasi di Pasar Surabrata Kec Selemadeg Barat.

Tambahan, untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C diluar Surat Keterangan Kesehatan Dokter dan asuransi.

Demikian informasi SIM Keliling Polres Tabanan Bali bulan Desember 2017, semoga bermanfaat untuk segenap warga yang membutuhkan.

Sumber: instagram.com/radiobalifm