Jadwal SIM Keliling Karangasem Desember 2017

Karangasem Bali, Desember 2017- Bagi anda warga Kabupaten Karangasem Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling dari Polres Karangasem.

Dan berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Karangasem selama bulan Desember 2017:
  • Hari Rabu, tanggal 6 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di Terminal Karangmokong.
  • Hari Kamis, tanggal 14 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di Parkiran Candi Dasa.
  • Hari Rabu, tanggal 27 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di Pelabuhan Padang Bai.
Waktu pelayanan dimulai pukul 07.00 sampai dengan selesai atau sekitar 13.00 Wita.

SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling Polres Karangasem Bali selama bulan Desember 2017, semoga bermanfaat.

(sumber: https://www.instagram.com/radiobalifm)