Sukabumi, 3-8 Juli 2017 -Bagi anda warga Kabupaten Sukabumi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Sukabumi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Sukabumi tanggal 3-8 bulan Juli 2017 adalah sebagai berikut :
- Senin, 3 Juli 2017 SIM Keliling berada di Pos Lantas Simpang Cidahu, Ruko Setia Budi Cicurug.
- Selasa, 4 Juli 2017 SIM Keliling berada di depan TMC Simpang Cikidang, Pamuruyan Cibadak.
- Rabu, 5 Juli 2017 SIM Keliling berada di TMC Simpang Cikidang, Pamuruyan Cibadak.
- Kamis, 6 Juli 2017 SIM Keliling di Pos Lantas Simpang Cidahu, Ruko Setia Budi Cicurug.
- Jumat, 7 Juli 2017, SIM keliling di Polsek Nagrak.
- Sabtu, 8 Juli 2017, Pelayanan SIM Keliling di depan TMC Simpang Cikidang, Pamuruyan Cibadak.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Sukabumi 3-8 Juli 2017, semoga bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan.
Sumber: TMC Polres Sukabumi (twitter.com/lantas_ratu)