Cimahi, 3-8 Juli 2017- Bagi anda warga Kabupaten Cimahi Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM maupun pajak tahunan kendaraan. Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM atau STNK di beberapa lokasi SIM dan Samsat Keliling yang ada di Kabupaten Cimahi Jabar hari Senin sampai Sabtu, 3-8 Juli 2017.
Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi 3-8 Juli 2017 adalah sebagai berikut:
- Senin, 3 Juli 2017, SIM Keliling Polres Cimahi akan beroperasi di Alun-alun Kota Cimahi.
- Selasa, 4 Juli 2017, SIM Keliling Polres Cimahi akan beroperasi di Masjid Agung Lembang KBB.
- Rabu, 5 Juli 2017, SIM Keliling Polres Cimahi akan beroperasi di Area Parkir Cimahi Mall.
- Kamis, 6 Juli 2017, Juni 2017, SIM Keliling Polres Cimahi akan beroperasi di Alun-alun Kota Cimahi.
- Jumat, 7 Juli 2017, SIM Keliling Polres Cimahi akan beroperasi di Bawah Fly Over Cimahi.
- Sabtu, 8 Juli 2017, SIM Keliling Polres Cimahi akan beroperasi di Bunderan Leuwigajah.
Sedangkan untuk pelayanan Samsat Keliling Cimahi akan beroperasi Senin sampai Jumat tanggal 3-7 Juli 2017 di Pasar Batujajar Kecamatan Batujajar. Untuk hari Sabtu, pelayanan Samsat Keliling di kota ini libur.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat yang harus disiapkan adalah SIM lama, KTP asli dan Surat Keterangan kesehatan.
Syarat untuk pengurusan di Samsat Keliling adalah KTP dan STNK asli disertai fotokopiannya.
Syarat untuk pengurusan di Samsat Keliling adalah KTP dan STNK asli disertai fotokopiannya.
Demikian informasi SIM Keliling di Polres Cimahi dan Samsat Keliling di Kota Cimahi pada 3-8 bulan Juli 2017, semoga bermanfaat.
Sumber: twitter.com/Polres_Cimahi
Sumber: twitter.com/Polres_Cimahi