Denpasar, Juli 2017- Bagi anda warga Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Berikut adalah layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Denpasar selama bulan Juli 2017 seperti dilansir dari informasi yang dishare oleh Radio Bali FM melalui akun instagramnya:
Berikut adalah layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Denpasar selama bulan Juli 2017 seperti dilansir dari informasi yang dishare oleh Radio Bali FM melalui akun instagramnya:
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polresta Denpasar bulan Juli 2017, semoga bermanfaat.
Sumber: Radio Bali FM melalui akun Instagram: instagram.com/radiobalifm
Sumber: Radio Bali FM melalui akun Instagram: instagram.com/radiobalifm