Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung 6-12 Maret 2017

Bandung, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 Maret 2017- Bagi anda warga Kota Bandung Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM anda di kantor Satpas Polrestabes Bandung. Selain itu anda juga bisa melakukannya di lokasi SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Bandung.

Dan berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling Online Polrestabes minggu ini:

  • Senin, 06 Maret 2017, Sim Keliling Online 1 di ITC KEBON KALAPA Jl. Pungkur Bandung dan Sim Keliling Online 2 GIANT PASTEUR Jl. Dr. Djunjunan.
  • Selasa, 07 Maret 2017, Sim Keliling Online 1 di GRIYA HEMAT Jl. Soekarno Hatta No 533 dan Sim Keliling Online 2 di TOSERBA GRIYA MARGAHAYU METRO Jl.Venus Barat komp.margahayu metro kav 17-20 Bandung.
  • Rabu, 08 Maret 2017, Sim Keliling Online 1 di CAREFOUR KIRCON Jl. Soekarno Hatta No.523 dan Sim Keliling Online 2 di MIKO MALL Jl.Kopo No.599 Bandung.
  • Kamis, 09 Maret 2017, Sim Keliling Online 1 di HONDA SIAP MOTOR Jl. Soekarno Hatta No.157 caringin Bandung dan Sim Keliling Online 2 di RABBANI HIJAB STORE Jl. Buahbatu No. 150 Bdg.
  • Jumat, 10 Maret 2017, Sim Keliling Online 1 di BTM CICADAS Jl. Ibrahim Adjie No.47 Bdg dan Sim Keliling Online 2 di LUCKY SQUARE Jl. Ters Jakarta No.2 Bdg.
  • Sabtu, 11 Maret 2017, Sim Keliling Online 1 di GRAND YOGYA KAPATIHAN Jl. Kapatihan No.2 dan Sim Keliling Online 2 di RADIO DAHLIA Jl.Burangrang No.28.
  • Minggu, 12 Maret 2017, Sim Keliling Online 1 di Car Free Day Dago dan Sim Keliling Online 2 di Car Free Day Arcamanik.
PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE POLRESTABES BANDUNG adalah sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
  2. KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP
  3. Yang bisa diperpanjang di SIM KELILING ONLINE hanya SIM A dan C seluruh indonesia
  4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  5. Waktu perpanjangan di SIM keliling dimulai pukul 08.00 s/d selesai.
  6. Surat keterangan sehat


Mengingatkan kembali ya, dan untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung selama minggu ini mulai Senin sampai Minggu mulai tanggal 6 hingga 12 bulan Maret 2017, semoga bermanfaat.

(Sumber: http://sorotindonesia.com/2017/03/05/jadwal-sim-keliling-polrestabes-bandung/)