Jadwal SIM Keliling di DIY Akhir Bulan Januari 2017

DIY- Bagi anda warga Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulonprogo yang akan melakukan perpanjangan SIM pada akhir pekan ini, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas Polresta atau Polres setempat di hari Jumat pada jam kerja atau hari Sabtu mulai 08.00 sampai 10.30 Wib.

Selain itu, anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi. Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling untuk akhir pekan ini:

Jumat, 27 Januari 2017
  • Ditlantas Polda DIY di Studio Radio Rakosa Depok, mulai 09.00 sampai 12.00 Wib.
  • Polresta Yogyakarta di depan LPP (online) dan depan Puro Pakualaman (lokal) mulai 09.00 sampai 11.00 Wib.
  • Polres Bantul di Kantor Kecamatan Sedayu, mulai 09.00 sampai 12.00 Wib.
Sabtu, 28 Januari 2017
  • Ditlantas Polda DIY di Pos Polisi Bundaran UGM Sleman, mulai 09.00 sampai 12.00 Wib.
  • Polresta Yogyakarta di depan kantor UPT Malioboro mulai 19.00 sampai 21.00 Wib.
  • Polres Bantul di Lapangan Paseban, mulai 17.00 sampai 21.00 Wib.
  • Polres Kulonprogo di Pasar Baru Sentolo, mulai 09.00 sampai 12.00 Wib.
Minggu, 29 Januari 2017
  • Ditlantas Polda DIY di Studio Radio Rakosa Depok, mulai 09.00 sampai 12.00 Wib.
Senin, 30 Januari 2017
  • Ditlantas Polda DIY di Kantor Kecamatan Kalasan Sleman, mulai 09.00 sampai 12.00 Wib.
  • Polresta Yogyakarta di depan LPP (online) dan depan Puro Pakualaman (lokal) mulai 09.00 sampai 12.00 Wib.
  • Polres Bantul di Kantor Kelurahan Srigading Sanden, mulai 09.00 sampai 12.00 Wib.
  • Polres Kulonprogo di Lapangan Dekso Kalibawang, mulai 09.00 sampai 12.00 Wib.
Selasa, 31 Januari 2017
  • Ditlantas Polda DIY di depan Telkom Kotabaru Yogyakarta, mulai 09.00 sampai 12.00 Wib.
  • Polresta Yogyakarta di depan LPP (online) dan depan Puro Pakualaman (lokal) mulai 09.00 sampai 12.00 Wib.
  • Polres Bantul di Kantor Kelurahan Trimulyo Jetis, mulai 09.00 sampai 12.00 Wib.
  • Polres Kulonprogo di Pasar Baru Sentolo, mulai 09.00 sampai 12.00 Wib.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada akhir bulan Januari 2017, Jumat, Sabtu dan Minggu serta Senin dan Selasa tanggal 27 hingga 31 bulan Januari 2017, semoga bermanfaat.

(sumber: Ditlantas Polda DIY)