Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung Minggu Ini

Bandung- Bagi anda warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, baik SIM A dan atau pun SIM C, anda bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda di Satpas Polrestabes atau pelayanan SIM KELILING.

Untuk pelayanan SIM ONLINE Mobile 1&2 POLRESTABES BANDUNG akan berada di lokasi-lokasi berikut ini selama satu minggu ke depan.

Senin, 23 Januari 2017
1. Sim Keliling Online 1 di ITC KEBON KALAPA Jl. Pungkur Bdg
2. Sim Keliling Online 2 di GIANT PASTEUR Jl. Dr. Djunjunan
Selasa, 24 Januari 2017
1. Sim Keliling Online di BALTOS Jl. Tamansari Bdg
2. Sim Keliling Online 2 di GRIYA HEMAT Jl.Soekarnohatta No.533 Bdg
Rabu, 25 Januari 2017
1. Sim Keliling Online 1 di HONDA NAGA MAS Jl. Soekarno Hatta No.529
2. Sim Keliling Online 2 di MIKO MALL Jl.Kopo No.599 Bdg
Kamis, 26 Januari 2016
1. Sim Keliling Online 1 di YAMAHA FSS Jl. Soekarno Hatta No. 474
2. Sim Keliling Online 2 di GIANT SUCI Jl. Phh Mustopa Bdg
Jumat, 27 Januari 2017
1. Sim Keliling Online 1 di BTM CICADAS Jl. Ibrahim Adjie No.47 Bdg
2. Sim Keliling Online2 di LUCKY SQUARE Jl. Ters Jakarta No.2 Bdg
Sabtu, 28 Januari 2017
----Libur hari raya imlek----
Minggu, 29 Januari 2017
1. Sim Keliling Online 1 di Car Free Day Dago
2. Sim Keliling Online 2 di Car Free Day Buah Batu

PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP
3. Yang bisa diperpanjang di SIM KELILING ONLINE hanya SIM A dan C seluruh indonesia
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
5. Waktu perpanjangan di SIM keliling dimulai pukul 08.00 s/d selesai.
6. Surat keterangan sehat yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak cacat.

Utk tgl 28 Januari 2017, semua loket pelayanan SIM off dlm rangka libur IMLEK.

SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kota Denpasar Bali pada Senin, tanggal 23 bulan Januari 2017, semoga bermanfaat.

(sumber: https://www.instagram.com/tmcpolrestabesbdg/)