Biaya SIM Sesuai PP 60 Tahun 2016

PP 60/2016 tentang PNBP Polri
SIM- Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yeng berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 2016.

PP 60/2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017. Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
  1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru;
  2. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM);
  3. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
  4. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
  5. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  6. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK);
  7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  8. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
  9. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
  10. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
  11. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
  12. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
  13. Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
  14. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  15. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
  16. Pelatihan Keterampilan Perorangan;
  17. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  18. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
  19. Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
  20. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
  21. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
  22. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
  23. Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
  24. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
  25. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  26. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
  27. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu.
Dari berbagai tarif di atas, kami informasikan tarif untuk pelayanan SIM pada Polri. Berikut tabel daftar biaya SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
Penerbitan SIM Baru:
  • SIM A Rp 120.000
  • SIM B Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000
Perpanjangan SIM:
  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000

Untuk download pdf PP Nomor 60 Tahun 2016, bisa didownload di>>>> https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_YWdRbFFFV2VlT0k/view

Untuk download pdf Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016, bisa didownload di>>>> https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_b2tia2JsQTdIWFk/view