Bekasi- Bagi anda warga Kota Bekasi yang hendak melakukan perpanjangan SIM alias memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa melakukan memperpanjang SIM di kantor Satpas SIM Polres/ta terdekat. Namun anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling yang disediakan polisi dengan jadwal seperti di bawah.
Dikutip dari infobekasi.co, anda harus menyiapkan perrsyaratan di antaranya membawa SIM lama yang dikeluarkan oleh Polresta Bekasi Kota (bukan SIM daerah / kabupaten) yang masih berlaku. Anda juga harus membawa Foto Copy KTP 3 lembar disertai aslinya.
Pelayanan SIM keliling ini mulai beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional tidak beroperasi. Akhir bulan juga tidak beroperasi (tutup Buku).
Jadwal SIM Keliling Polresta BekasiSenin | 10.00 s/d 13.00 WIB
Ruko Mitra/Belakang RS.Bella
Jl. IR. H. Juanda Bekasi Timur
Selasa | 10.00 s/d 13.00 WIB
Komsen Jatiasih
Jl.Wibawa Mukti 2 Jatiasih
Rabu | 10.00 s/d 13.00 WIB
Carrefour Harapan Indah
Jl.Raya Harapan Indah Medan Satria
Kamis | 10.00 s/d 13.00 WIB
Polpos Jatibening
Jl.Raya Caman Pondok Gede
Jum’at | 10.00 s/d 13.00 WIB
Masjid Al-Ittihad/Samping Polsek
Jl.Siliwangi Bantar Gebang
Rincian biaya untuk perpanjangan SIM semua daerah sama sesuai dengan PP 50/2010 yakni:
SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Demikian informasi jadwal SIM keliling Kota Bekasi ini, semoga bisa bermanfaat.