Bandar Lampung- Memang diakui keberadaan SIM Keliling sangat membantu masyarakat yang hendak memperpanjang SIM. Apalagi warga masyarakat dengan mobilitas yang padat tentu waktu sangat berarti. Bagi anda warga Kota Bandar Lampung yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Anda bisa mendatangi layanan SIM Keliling.
Perlu diketahui SIM keliling hanya diperuntukkan untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM Baru atau jika masa SIM berlakunya habis lebih dari satu bulan tidak bisa di layanani dan harus dilakukan di kantor Satpas SIM Polresta Bandar Lampung.
Berikut adalah jadwal SIM Keliling di Kota Bandar Lampung:
- Senin : berlokasi di Jl ZA Pagar Alam (depan Museum Lampung).
- Selasa dan Jumat : di Pendopo Jl Dr Susilo depan Rumah Dinas Gubernur.
- Rabu : di Jl Kimaja Way Halim, Bandar Lampung
- Kamis: di seputaran Tanjung Senang.
Waktu pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Untuk persyaratan yang harus disiapkan di antaranya:
- Fotokopi SIM 2 lembar
- Fotokopi KTP 2 lembar masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas manapun
Untuk biaya:
- SIM A Rp 80 ribu
- SIM C Rp 75 ribu.
Catatan, Jadwal SIM keliling bisa saja berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi ke SATLANTAS Polres Bandar Lampung Jl. Pramuka No. 01 Rajabasa Bandar Lampung Telp. (0721) 706468.