Setiap pengendara atau pengemudi baik sepeda motor, mobil, truk, bus hingga kendaraan gandeng harus memiliki SIM sebagai salah satu syarat mutlak saat berkendara. Sebagai warga negara yang taat dan patuh hukum tentu kewajiban memiliki SIM seperti yang diatur dalam undang-undang harus kita patuhi. Yang belum memiliki SIM segeralah untuk membuat SIM dan bagi yang sudah memiliki SIM, jangan lupa untuk selalu melakukan perpanjangan tepat waktu.
Sebelum mengetahui syarat-syarat pembuatan SIM, alangkah lebih baiknya kita tahu jenis SIM dan penggolongannya terlebih dahulu. Berikut ini adalah penggunaan golongan jenis SIM adalah:
- Golongan SIM A. Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
- Golongan SIM B I. Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kd.
- Golongan SIM B II. Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
- Golongan SIM C. Untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor.
- Golongan SIM D. Untuk kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat.
Sedangkan untuk syarat permohonan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum kita bisa mendapatkan SIM. Berikut ini syarat permohonan SIM yang dikutip dari halaman polresjogja.com sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini:
1. Permohonan tertulis.
2. Bisa membaca dan menulis.
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia:
- 17 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan A, C dan D.
- 20 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B I,
- 21 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B II.
5. Syarat administratif.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus uji teori dan praktek SIM dilengkapi hasil uji simulator.
Selanjutnya untuk syarat peningkatan golongan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A telah 12 bulan untuk peningkatan ke SIM B I/ SIM A Umum,
- SIM B I / SIM A Umum telah 12 bulan untuk peningkatan ke SIM B II/ B I Umum,
- SIM B II / SIM I Umum telah satu tahun untuk peningkatan ke SIM B II Umum.