Daftar Polres/ Satpas yang terkoneksi pelayanan SIM online di Indonesia
Polri terus melakukan peningkatan pelayanan masyarakat khususnya dalam pelayanan publik seperti pelayanan SIM. Satu di antaranya adalah dengan melaunching pelayanan SIM Online. Dikandung maksud bagi para warga masyarakat yang sedang tidak berada di kota tinggalnya sesuai dengan domisili dan penerbitan SIM pertama, kini warga masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di kota saat ini, dimana masing masing lokasi sudah terkoneksi dengan layanan SIM online ini.
Meskipun saat ini menjelang tahun 2017, baru ada 48 Polres atau Satpas SIM yang sudah terkoneksi secara online di Indonesia, namun pelayanan ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat karena kemudahannya dalam memperpajang SIM tanpa harus di Satpas /Polres penerbit SIM. Pelayanan SIM online ini dapat melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Satpas yang sudah tekoneksi secara online di Indonesia.
Berikut daftar Satpas SIM yang sudah terkoneksi online di seluruh Indonesia dilansir dari halaman jogjatribratanews.com:
- Polresta Banda Acceh
- Polresta Medan
- Polresta Padang
- Polresta Pekanbaru
- Polresta Palembang
- Polresta Bandar Lampung
- Polresta Bengkulu
- Polresta Jambi
- Polda Metro Jaya (Daan Mogot)
- Polrestro Jakarta Utara
- Polrestro Jakarta Barat
- Polrestro Jakarta Selatan
- Polrestro Jakarta Pusat
- Polrestro Jakarta Timur
- Polresta Tangerang
- Polresta Tangerang Kabupaten 1 (Tigaraksa)
- Polresta Tangerang Kabupaten 2 (Cisauk)
- Polres Bekasi Kota
- Polres Bekasi
- Polresta Depok
- Polresta Depok (Pasar Segar)
- Polrestabes Bandung
- Polrestabes Semarang
- Polres Sleman
- Polrestabes Surabaya
- Polresta Denpasar
- Polres Mataram
- Polres Kupang
- Polres Bulungan
- Polresta Banjarmasin
- Polres Palangkaraya
- Polresta Pontianak
- Polrestabes Makasar
- Polres Mamuju
- Polresta Kendari
- Polresta Manado
- Polresta Palu
- Polresta Ambon
- Polresta Jayapura
- Polres Manokwari
- Polres Serang
- Polresta Pangkal Pinang
- Polresta Gorontalo
- Polres Ternate
- Polresta Barelang
- Polresta Samarinda
- Polres Bogor Kota
- Bus SIM Kelilin Polresta Surakarta
(sumber: Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY)
Sebagai informasi tambahan, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 adalah 80 ribu rupiah untuk SIM A dan 75 ribu rupiah untuk SIM C. Silakan membawa KTP dan SIM serta fotocopy-nya surat keterangan kesehatan dari dokter untuk melengkapi syarat perpanjangan SIM anda.