Bhayangkara, Surakarta-Satlantas Polresta Surakarta merazia knalpot brong di Simpang empat Gendengan kota Surakarta , Sabtu malam (27/02/2021).
Hasilnya, 30 sepeda motor diamankan oleh Satlantas Polresta Surakarta lantaran menggunakan knalpot brong alias knalpot racing yang tidak sesuai ambang batas maksimum kebisingan.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSI melalui Kasat Lantas Kompol Afrian Satya Permadi,SH.SIK.MIK mengatakan pihaknya fokus merazia kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.
"Razia selalu dilakukan dan kami meminta masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang," ucap Kompol Afrian.
Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Hal itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
"Semua motor kami tahan. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising," imbuh Kompol Afrian.
Sementara Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi dihubungi secara terpisah menegaskan razia kendaraan bermotor ini kita laksanakan dikarenakan banyaknya aduan masyarakat karena terganggu dengan adanya pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.