Jadwal SIM Keliling Cimahi 23 Februari 2017

Cimahi, 23 Februari 2017 -Bagi anda warga Kabupaten Cimahi Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Mobil pelayanan SIM keliling Polres Cimahi akan beroperasi di Alun-alun Cimahi dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00 Wib hingga selesai.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling Polres Cimahi tanggal 23 bulan Februari  2017, semoga bermanfaat.

(Sumber: polrescimahi.com)