Bhayangkara, Blitar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota membekuk sindikat pencurian motor (curanmor) spesialis TKP area sawah. Empat pelaku berhasil ditangkap, dan salah satunya merupakan seorang residivis dan penadah.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela SH SIK MH mengatakan, modus dari komplotan ini berkeliling di areal persawahan untuk mencari sasaran. Saat beraksi, komplotan ini juga mempunyai peran berbeda. Sebagian mengawasi keadaan, sebagian beraksi dan sebagian menjual hasil curiannya.“Mereka memilih motor di areal persawahan yang ditinggalkan pemilik menggarap sawah. Sindikat ini berhasil menggasak tujuh unit motor hasil curian dari Blitar dan Kediri,” kata AKBP Leonard M Sinambela Senin (23/11)
Empat pelaku yang ditangkap, yaitu MO (30), seorang residivis, dan AA (38). Keduanya merupakan warga Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Kemudian dua lainnya, EO (41) warga Ringinanom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, dan AO (32) warga Ngancar Kediri sebagai penadah.
“Setelah berhasil dalam aksinya, motor hasil curiannya dijual di daerah Kediri. Ada penadah yang juga berhasil kita tangkap,” ungkapnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh unit motor, jaket, tas dan kunci “T” yang digunakan pelaku untuk beraksi. Keempat tersangka kini harus mendekam di balik jeruji Mapolresta Blitar. “Mereka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” imbuhnya.