Bhayangkara, Majalengka - Kapolres Majalengka, AKBP DR. Bismo Teguh Prakoso, S.H.,S.I.K., M.H., memimpin langsung Operasi Yustisi Penegakan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dan penyemprotan Disinfektan Antisipasi Penyebaran Covid-19, Selasa (24/11/2020) malam.
Operasi ini dilaksanakan di Jalan Raya pertigaan pasar Rajagaluh dan sekitar Pasar Rajagaluh yang diikuti Pejabat Utama Polres Majalengka, Personel Koramil Rajagaluh, Dishub, Sat. Pol PP Kab. Majalengka, BPBD Kab. Majalengka, Puskesmas Rajagaluh dan Pokdar Kamtibmas dengan jumlah keseluruhan sebanyak 115 personel.
Kapolres Majalengka, AKBP DR. Bismo Teguh Prakoso, S.H.,S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 106 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBM dalam Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
" Diharapkan dalam pelaksanaan Operasi dengan memberikan penindakan disiplin berupa tindakan fisik dan sosial agar timbulnya kesadaran dari warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," jelas Kapolres Majalengka.
Ditambahkan Peraih Adhimakayasa Akpol 2001 ini, Pihaknya memberikan teguran secara tertulis berupa mengisi SKDA (Surat Keterangan Denda Administratif) - PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Micro) / AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) pelanggar peraturan bagi masyarakat tidak mengenakan masker.
"Hasil koordinasi dengan Satuan Pol PP tercatat sebanyak 97 orang warga masyarakat yakni teguran lisan 45 orang, Sanksi Fisik / Push Up 50 orang dan sanksi sosial /(bersih - bersih) 2 Orang," tutup Akbp Bismo Teguh Prakoso.