Bhayangkara, Yogyakarta - Unitreskrim Polsek Mergangsan Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan di Jl Ireda Kel. Keparakan Mergangsan Yogyakarta pada Kamis, 19 November 2020, pukul 19.30 wib. Dari ungkap itu, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial ASI (28) warga Kec Umbulharjo.
Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta Akp Sartono menjelaskan, ungkap tersebut dilakukan polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/XI/2020/DIY/RESTA YKA/SEK MERGANGSAN, tanggal 19 November 2020.
Akp Sartono menceritakan kejadian bermula saat pelaku mendatangi lokasi kejadian dimana pelapor atau korban ADW tinggal untuk menuntut ganti rugi atas kecelakaan lalu-lintas yang dialami antara pelaku dan pelapor.
"Saat itu sempat terjadi cek-cok yang berujung penganiayaan terhadap korban oleh pelaku," terangnya.
Kasubbaghumas menambahkan, pelaku menganiaya menggunakan tangan kosong, kemudian pelaku datang lagi dengan pisau dan menyabetkannya ke arah kepala.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka dengan delapan jahitan," tambahnya.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Unitreskrim Polsek Mergangsan pada hari Senin, 23 November 2020 Wib di tempat persembunyiannya di wilayah kecamatan Pajangan Bantul.
Turut diamankan petugas sejumlah barang bukti diantaranya pakaian milik korban yang terdapat bercak darah serta pisau dapur, helm, sepatu, sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku.