Sebarkan Konten Pornografi 'Pacar' di Medsos, Ju Ditangkap Polisi

Bhayangkara, Bengkulu - Salah seoranh warga Kec. Muko-muko Kab. Muko-muko berinisial Ju ditangkap gabungan Tim Opsnal dan Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Bengkulu di Kawasan Nusa Indah Kota Bengkulu.

Ju sebelumnya dilaporkan oleh teman wanitanya sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) pada 23 Agustus 2020 setelah Ju diketahui menyebarkan foto Mawar dalam kondisi pornografi ke Media Sosial.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK melaui Wakapolres Bengkulu Kompol Hendry Saputra, S.IK dalam konferensi pers siang ini, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolres Bengkulu.

“Terkait penyebaran konten poronografi yang melanggar kesusilaan untuk tersangka berinisial Ju berhasil ditangkap dimana korbannya Mawar (bukan nama sebenarnya) direkam dalam keadaan pornografi yang kemudian disebarkan melalui media sosial Facebook dan Instagram oleh Ju”, terang Kompol Hendry.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Ipda Ayang Putra Pratama, S.Trk, dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Ipda Hengki Hermansyah, SH, Kompol Hendry menambahkan bahwa penangkapan Ju tak lepas dari kerja keras dan penyelidikan yang panjang oleh anggota Satuan Reskrim.

Dalam perkara tersebut Polisi mengamankan handphone milik tersangka Ju sebagai barang bukti. Polisi menetapkan tersangka Ju karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

"Pandai-pandailah dalam berpacaran jangan sampai dimanfaatkan oleh lawan jenis dengan mengikat dengan cara-cara yang tidak baik yang melanggar hukum dan norma agama", pesan Kompol Hendry.

ig/polres_bengkulu_kota