Polisi Gerebek Panti Pijat Plus-plus di Jakarta Utara

bhayangkara .net, Jakarta - Panti Pijat Plus-plus di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara digerebek polisi dari Polres Metro Jakarta Utara karena meresahkan masyarakat dan beroperasi di masa pandemi dan PSBB di Jakarta. Dalam kasus ini ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020) Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andhi, SIK, M.Si mengatakan kasus ini bermula dari adanya indikasi sebuah panti pijat membuka layanannya bahkan menyediakan jasa pijat plus-plus. Sat Reskrim Polres Metro Jakut pun turun melakukan penyelidikan hingga pemantauan langsung ke lapangan.

"Dari pantauan anggota di lapangan, terlihat seolah-olah ruko dalam keadaan tertutup namun, adanya aktivitas keluar masuk ke ruko menjadi bukti awal kecurigaan anggota yang di lapangan," kata AKBP Aries Andhi

Petugas melakukan undercover dan memasuki ruko itu. Petugas menemukan bukti jika banyak pengunjung toko yang menikmati fasilitas di tempat pijat itu.

Polisi pun kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan 21 orang mulai dari pihak ruko, terapis hingga para pengunjung pada Senin, (21/9/2020) kemarin. Namun, hanya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha tersebut di masa pandemi Covid-19 ini.

Ketiga tersangka itu memiliki peran sebagai supervisor hingga kasir. Modus mereka mencari pelanggan dengan cara menghubungi langsung para pelanggannya menggunakan telepon genggam.

Modus operandi supervisor ini memiliki beberapa nomor telepon pelanggannya dan dengan cara menghubungi pelanggan ini mereka menyampaikan bahwa tempat itu masih beroperasi. Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu.

Tarif dari jasa di tempat pijat ini mulai dari Rp160 ribu per jam. Harga itu hanya sebatas untuk pijat saja.

"Apabila melakukan kegiatan lainnya sampai terjadi perbuatan cabul itu harus pelanggan membayar Rp300 ribu," tutup Wakapolres Jakut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP.