Bhayangkara, Makassar - Bagi pemegang SIM yang akan habis masa berlakunya di Kota Makassar Sulsel dan ingin melakukan perpanjangan SIM baik SIM A maupun SIM C bisa dilakukan di kantor Satpas SIM atau pelayanan sim keliling yang telah disediakan.
Dipulikasikan dari akun resmi Satlantas Polrestabes Makassar (@satlantaspolrestabesmakassar_) dengan url link https://www.instagram.com/p/CDkxMi3JCkG/ yang menginformasikan jadwal pelayanan sim keliling di wilayah Kota Makassar setiap harinya yang berlaku mulai Agustus 2020.
Dan berikut ini adalah jadwal sim keliling Polrestabes Makassar untuk bulan Oktober 2020:
Hari Senin:
- di depan Terminal Daya
- depan SPBU Adb Kadir
- Kanre Ronk (karebosi)
Hari Rabu:
- depan Terminal Daya
- depan SPBU Adb Kadir
- Hertasning/ batas Gowa-Makassar
Hari Kamis:
- Kanre Ronk (karebosi)
- Gerbang Perum Antang
- depan M-Tos
- di depan Terminal Daya
- depan SPBU Adb Kadir
- Kanre Ronk (karebosi)
Hari Sabtu:
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri adalah sebesar 80 ribu rupiah untuk SIM A dan 75 ribu rupiah untuk SIM C.
Syarat yang harus disiapkan di antaranya adalah KTP, SIM lama yang masih berlaku dan juga surat keterangan sehat dari dokter dan hasil test psikologi.
Masa adaptasi kebiasaan baru, pastikan memakai masker dan jaga jarak serta ikuti protokol kesehatan yang ada saat melakukan perpanjangan SIM.
Demikian informasi jadwal sim keliling Polrestabes Makassar hari ini