Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung Terbaru | 21 - 27 September 2020

bhayangkara. net, Bandung - Bagi warga Kota Bandung Jawa Barat yang berencana melakukan perpanjangan SIM khususnya golongan A dan C, anda bisa melakukannya di lokasi SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Bandung.

Dan berikut ini adalah update informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung periode minggu ini 20-26 Juli 2020:

  • Senin, 21 September 2020, pukul 08.00 Wib, SIM Keliling di ITC Kebon Kalapa dan Metro Indah Mall.
  • Selasa,  22 September 2020, pukul 08.00 Wib, pelayanan sim di BTS Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.
  • Rabu, 23 September 2020, pukul 08.00 Wib, pelayanan sim keliling di BTM Cicadas  dan BTC Fashion Mall, pukul 09.00 Wib sampai selesai.
  • Kamis, 24 September 2020, pukul 08.00 Wib, SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal dan Borma Cipadung.
  • Jumat, 25 September 2020, pukul 08.00 Wib, di Pasar Modern Batununggal dan Lucky Square.
  • Sabtu, 26 September 2020, pukul 08.00 di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.
  • Minggu, 27 September 2020, tidak beroperasi.
PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :
.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

ig/simrestabesbdg1