Buleleng, Januari 2020 - Masuk Tahun 2020, bagi anda warga Kabupaten Buleleng Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling dari Polres Buleleng.
Dan berikut ini adalah informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Buleleng selama bulan Januari 2020:
SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dan berikut ini adalah informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Buleleng selama bulan Januari 2020:
- Kamis, 2 Januari 2020 di Desa Pejarakan Kec. Gerokgak.
- Selasa, 7 Januari 2020 di Desa Wanagiri Kec. Sukasada.
- Kamis, 9 Januari 2020 di Desa Banjar Kecamatan Banjar.
- Senin, 13 Januari 2020 di Desa Ringdikit Kec Seririt.
- Rabu, 15 Januari 2020 di Desa Musi Kec Gerokgak.
- Senin, 20 Januari 2020 di Desa Tajun Kec, Kubutambahan.
- Rabu 22 Januari 2020 di Desa Gunungsari Seririt.
- Selasa 28 Jan 2020 di Desa Celukanbawang Gerokgak,
- Kamis 20 Januari di Desa Busungbiu.
SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Buleleng Bali selama bulan Januari 2020 yang dikutip dari akun resmi Ditlantas Polda Bali, semoga bermanfaat.
sumber: https://www.instagram.com/p/B69fvhsBFXb/