Bandung, Januari 2020 - Bagi anda warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal diatas bisa berubah sewaktu-waktu dikarenakan hal tertentu, untuk kepastian bisa hubungi nomor pelayanan SIM Keliling Polres Bandung 08122792500. Untuk hari Rabu, lokasi SIM keliling masih menunggu labih lanjut.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polresta Bandung selama bulan Januari 2020 adalah sebagai berikut :
Untuk waktu pelayanan hari Senin sampai dengan kamis adalah pukul 08.00 sampai dengan 11.00 Wib. Sedang untuk hari Jumat dan Sabtu mulai 08.00 sampai dengan 10.00 Wib.
- Hari Sabtu, 4 Januari 2020 di Alun-alun Banjaran.
- Hari Senin, 6 Januari 2020 di Jl Baru Majalaya.
- Hari Selasa, 7 Januari 2020 di Depan Kantor Kec Cicalengka.
- dst seperti gambar jadwal di atas....
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polresta Bandung setiap harinya selama bulan Januari 2020, semoga bermanfaat bagi segenap warga masyarakat yang membutuhkan informasi ini.
Sumber: Akun instagram Polresta Bandung